Apa itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang kripto pertama dan paling dikenal luas. Bitcoin memungkinkan pertukaran nilai peer-to-peer di dunia digital melalui penggunaan protokol terdesentralisasi, kriptografi, dan mekanisme untuk mencapai konsensus global mengenai status buku besar transaksi publik yang diperbarui secara berkala yang disebut 'blockchain'.
Secara praktis, Bitcoin adalah bentuk uang digital yang (1) ada secara independen dari pemerintah, negara, atau lembaga keuangan mana pun, (2) dapat ditransfer secara global tanpa memerlukan perantara terpusat, dan (3) memiliki kebijakan moneter yang diketahui yang dapat dikatakan tidak dapat diubah.
Pada tingkat yang lebih dalam, Bitcoin dapat digambarkan sebagai sistem politik, filosofis, dan ekonomi. Hal ini berkat kombinasi fitur teknis yang diintegrasikannya, beragamnya partisipan dan pemangku kepentingan yang terlibat, serta proses perubahan protokol.
Bitcoin dapat merujuk pada protokol perangkat lunak Bitcoin serta unit moneter, yang menggunakan simbol ticker BTC.
Diluncurkan secara anonim pada Januari 2009 untuk sekelompok kecil teknolog, Bitcoin kini menjadi aset keuangan yang diperdagangkan secara global dengan volume transaksi harian mencapai puluhan miliar dolar. Meskipun status regulasinya bervariasi di setiap wilayah dan terus berkembang, Bitcoin umumnya diregulasi sebagai mata uang atau komoditas, dan legal untuk digunakan (dengan berbagai tingkat pembatasan) di semua negara ekonomi utama. Pada Juni 2021, El Salvador menjadi negara pertama yang mewajibkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Waktu posting: 15-Apr-2022